Senin, 23 Februari 2026

TEKS EDITORIAL Kelangkaan BBM di SPBU Swasta: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

 Kelangkaan BBM di SPBU Swasta: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?


Beberapa pekan terakhir, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta menjadi sorotan publik. Antrian panjang kendaraan, pompa bensin yang mati, dan ketidakpastian pasokan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Isu ini bukan sekadar persoalan teknis distribusi, melainkan cerminan dari rumitnya kebijakan energi nasional yang melibatkan berbagai kepentingan. Untuk memahami akar masalah ini, kita perlu menelaah perspektif semua pihak yang terlibat.


Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), membatasi kuota impor BBM bagi perusahaan swasta dengan alasan yang cukup mendasar. Menurut regulasi yang berlaku, kebijakan ini bertujuan menjaga cadangan devisa negara dan mendorong kemandirian energi nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang produksi penting bagi negara dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Dalam pandangan pemerintah, lonjakan permintaan BBM yang terjadi seharusnya dapat diantisipasi melalui koordinasi dengan Pertamina sebagai perusahaan milik negara yang memiliki kapasitas produksi dan distribusi lebih besar. Pemerintah berargumen bahwa ketergantungan berlebihan pada impor akan membebani neraca perdagangan dan membuat Indonesia semakin rentan terhadap ketidakstabilan harga minyak global.


Namun, kritik muncul ketika pembatasan kuota impor ini diterapkan di tengah lonjakan permintaan yang signifikan, terutama menjelang periode mudik dan liburan. Ketidaksesuaian antara kuota yang diberikan dengan kebutuhan riil pasar menunjukkan adanya gap dalam perencanaan dan koordinasi antara regulator dengan pelaku industri.


Di sisi lain, Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) dan para pengusaha SPBU swasta menyuarakan keluhan yang berbeda. Mereka merasa kebijakan pembatasan kuota impor justru menciptakan distorsi pasar yang merugikan. Ketika SPBU swasta mengalami kelangkaan akibat kuota yang terbatas, pemerintah justru mengarahkan konsumen untuk membeli BBM di Pertamina. Ironisnya, Pertamina juga merupakan kompetitor langsung SPBU swasta di pasar ritel BBM.


Pengusaha swasta menilai situasi ini sebagai bentuk persaingan usaha yang tidak sehat. Mereka sudah berinvestasi besar dalam infrastruktur SPBU, merekrut tenaga kerja, dan membangun jaringan distribusi, namun tidak diberi akses yang memadai untuk memenuhi permintaan konsumen. Akibatnya, banyak SPBU swasta yang terpaksa mengurangi jam operasional atau bahkan menutup sementara pompanya, yang pada gilirannya merugikan konsumen dan pekerja di sektor ini.


Lebih jauh, pengusaha swasta juga mempertanyakan transparansi mekanisme penetapan kuota impor. Apakah kuota tersebut didasarkan pada proyeksi permintaan yang akurat, atau lebih kepada upaya proteksi terhadap Pertamina? Pertanyaan ini menjadi relevan mengingat kelangkaan BBM justru terjadi di saat permintaan sedang tinggi.


Yang paling merasakan dampak langsung dari kelangkaan BBM adalah masyarakat sebagai konsumen. Antrean panjang di SPBU tidak hanya membuang waktu, tetapi juga menimbulkan biaya ekonomi yang tidak terlihat, seperti produktivitas yang hilang dan pemborosan bahan bakar saat mengantri. Bagi pengguna kendaraan umum dan logistik, kelangkaan BBM dapat berdampak pada kenaikan ongkos yang akhirnya dibebankan kepada masyarakat luas.


Konsumen juga kehilangan pilihan. Sebelumnya, mereka bisa memilih SPBU mana yang akan dikunjungi berdasarkan lokasi, harga, atau kualitas layanan. Kini, pilihan tersebut menyempit karena banyak SPBU swasta yang kehabisan stok. Dalam ekonomi pasar yang sehat, kompetisi seharusnya memberikan manfaat bagi konsumen melalui pilihan yang lebih banyak dan harga yang kompetitif.


Persoalan kelangkaan BBM di SPBU swasta ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara cita-cita kedaulatan energi dengan realitas pasar yang dinamis. Pemerintah memang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepentingan nasional, namun kebijakan yang diterapkan juga harus realistis dan responsif terhadap kondisi lapangan.


Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain: pertama, pemerintah perlu memperbaiki sistem proyeksi permintaan BBM agar kuota impor yang diberikan sesuai dengan kebutuhan riil. Kedua, perlu ada transparansi dan dialog yang lebih intens antara regulator, Pertamina, dan pengusaha swasta untuk memastikan pasokan BBM nasional terjaga tanpa menciptakan distorsi pasar. Ketiga, jika memang pemerintah ingin mengurangi impor BBM, maka harus ada roadmap jelas untuk meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri, bukan sekadar membatasi akses tanpa alternatif yang memadai.


Kelangkaan BBM bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola sektor strategis. Solusi yang diperlukan adalah kebijakan yang tidak hanya idealis, tetapi juga pragmatis dan mengutamakan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama. Sebagai generasi penerus, kita perlu memahami bahwa kebijakan publik yang baik adalah yang mampu menyeimbangkan berbagai kepentingan tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat luas.



TEKS EDITORIAL Kelangkaan BBM di SPBU Swasta: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

  Kelangkaan BBM di SPBU Swasta: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab? Beberapa pekan terakhir, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumla...